2 Pria di Lampung Barat Kedapatan Bawa Sabu Dalam Kotak Rokok

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Barat – Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung.

Kedua pria tersebut, diamankan karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Adapun kedua pria itu masing-masing berdomisili AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kasatres Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, membenarkan pihaknya mengamankan AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki sabu.

“Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, tim yang curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian melakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok,” ungkapnya, Kamis (29/9/2023).

“Yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas, serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral,” jelasnya.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Jhoni. (SN)

Bagikan:
Baca juga:  Ombudsman Lampung 'Semprit' Bupati Lampung Utara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *