3 Saksi Bakal Dipanggil Kejati Lampung Soal Tipikor PDAM Way Rilau, Catat Tanggalnya

Bagikan:

Indopostonline.id – Tim Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 20 Mei 2024.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan pada Senin, 21 Mei 2024 bahwa sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan.

Dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibat Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.223.304.445.

Saat ini Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi yang ke-3 kalinya kepada sdr. BIS selaku Kacab PTRTSP, Sdr. W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, untuk dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024 sehubungan dengan Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  Blanko STNK di Lampung Utara KosongĀ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *