Terjawab Sudah Soal OTT Dalam Lingkup Disdukcapil Lampung Utara

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Utara – Terjawab sudah soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lampung Utara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wib.

Dalam kegiatan yang sempat membuat heboh masyarakat kabupaten Lampung Utara, diketahui beberapa orang pegawai dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya.

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023, sekira pukul 21.30 Wib Polres Lampung Utara melaksanakan Konferensi Pers.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tampak didampingi Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah.

Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Inspektorat Lampung Utara untuk dilakukan pembinaan agar kasus tersebut tidak terulang kembali

“Terkait Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Disdukcapil Lampung Utara serta melibatkan 7 orang pegawai, di antara salah satu Kabid, Empat pegawai negeri sipil (ASN) dan dua Tenaga honorer. Kita serahkan sepenuhnya ke Inspektorat Lampung Utara,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolres juga menyampaikan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin terdapat barang-barang yang ikut diamankan dan akan dikembalikan kembali kepada Disdukcapil.

“Terdapat beberapa barang yang ikut kita amankan akan dikembalikan kepada Disdukcapil. Sementara, untuk uang tunai yang diamankan dari beberapa orang yang diamankan akan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Lampung Utara,” jelasnya.

“Hal itu Berdasarkan Undang-undang PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Sehingga kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Inspektorat,” sambung Kapolres.

Hal yang sama diucapkan Kasat Reskrim AKP Eko, ia mengakui bahwa pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan terhadap dugaan pungli pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga:  Pesawaran Galakkan Gemarikan Untuk Cegah Stunting 

“Sejumlah anggota mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Namun, setelah kita telusuri, yang aktif keterlibatan pungli sebanyak tiga orang, salah seorangnya menjabat Kepala Bidang, tiga orang PNS dan dua orang honorer,” paparnya.

Sementara Kepala Inspektorat, Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terkait hal ini, kami akan dilakukan penindakan berupa sanksi. Mulai dari ringan berupa adminstrasi, sedang penuruan pangkat, bahkan akan kita lakukan pemberhentian Tampa dengan hormat (PTDH),” tegasnya

Namun, Erwinsyah melanjutkan “Terkait hal ini nanti akan disimpulkan sanksi apa yang akan diterapkan. Termasuk, bila terdapat tidak pidananya. Maka akan dikembalikan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

Penulis: Kontributor Lampung Utara (Hasan)

Editor: Ahmad 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *