Ratusan Masyarakat Lampung Tengah Tuntut Pemerintah Cabut HGU di 3 Kampung 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Ratusan masyarakat berasal dari tiga Kampung di Lampung Tengah yakni Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, Bumiaji menggelar aksi unjuk rasa di Depan Pintu Gerbang Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para masa yang mayoritas berprofesi sebagai petani menyampaikan tuntutan mendesak Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.

Masa Minta Pemerintah Cabut Hak Guna Usaha

Ilustrasi HGU
Ilustrasi

Kemudian, mencabut perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan di Anak Tuha, Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.

Meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selanjutnya, sekira pukul 11.45 Wib para masa diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung yang diwakili Ketua DPRD, Mingrum Gumay, Komisi I Mardani Umar, I Made Suar Jaya.

Tokoh Adat Sebut Masyarakat Ketakutan

Ilustrasi
Ilustrasi masyarakat ketakutan | Istimewa

Saat berdiskusi, Firdaus, Tokoh Adat tiga kampung mengungkapkan saat ini warga merasa diintimidasi oleh aparat kepolisian yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) beberapa waktu lalu.

“Saya akan menceritakan kepada bapak DPRD provinsi Lampung yang kami hormati. Saya mengikuti permasalahan ini di lapangan waktu tanggal 21 September, lahan tanam tumbuh kami digusur, tanpa dikasih ampun,” ungkapnya.

“Kami masyarakat tidak ada daya, kami meminta perlindungan. Itu yang terjadi, waktu mereka selalu mengintimidasi masyarakat supaya tidak berbenturan dengan pihak petugas,” jelasnya.

Baca juga:  BI Lampung Hadirkan Pengalaman Berbeda saat Tukar Uang di LCM

Lebih lanjut, pihaknya saat ini telah menggugat terkait permasalahan itu di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Akan tetapi Firdaus mempertanyakan, mengapa masih digusur.

“Dan kedatangan kami ke sini Bapak yang terhormat tolonglah kami sebab wilayah itu adalah wilayah adat kami di situlah mata pencaharian kami. Kami mau nelayan di sana nggak ada laut, mau ke pasar kami nggak ada toko. Jadi hanya itulah sumbernya kami. Tapi itu juga diambil paksa,” disampaikan Firdaus.

DPRD Lampung Akan Mengambil Langkah Kongkrit

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memastikan akan mengambil langkah-langkah kongkrit terkait apa yang dituntut oleh masyarakat Lampung Tengah.

“Saya pastikan masalah ini tidak hanya berhenti di ruangan ini, kami akan ambil langkah-langkah, ambil solusi terhadap persoalan ini secara kelembagaan melalui Komisi I,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dan merencanakan menggelar pertemuan secepatnya.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait dan masyarakat juga untuk membahasnya,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *