Ratusan Petani Penggarap Lampung Timur Geruduk Kantor BPN/ATR Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Masyarakat petani di Desa Sripendowo dan 7 Desa lainnya di kabupaten Lampung Timur geruduk Kantor BPN/ATN Wilayah Lampung untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968.

Para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kec. Melinting Kab. Lampung Timur berasal dari 8 desa antar lain Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Lahan Telah Digarap Petani Sejak 20 Tahun Lalu

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumaindra Jawardi menyebutkan, bahwa Lahan yang telah mereka (Petani) garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para petani yakni:

1. Bongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap

2. Tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat korban.

3. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap

4. Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap.

Tanah Digarap Turun-menurun

Kemudian disampaikan Sumaindra, masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini.

Pada tahun 2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.

Sementara itu, masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik sewa-menyewa maupun melakukan jual beli.

“Karena mereka paham bahwa tanah yang mereka garap merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

“Bahkan masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktifitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur,” sambungnya.

Baca juga:  Siapa FN dan AN? Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Tahun 2021 Muncul Sertipikat

Lebih lanjut, masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut.

“Sebelumnya masyarakat mengira lahan yang mereka garap masuk kedalam kawasan hutan register 38 Gunung Balak, sehingga masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Lampung Timur,” papar Sumaindra.

Lebih, dari 264 KK menjadi korban yang terdiri dari 8 desa yang menggarap di lahan tersebut. Bahwa yang menjadi mayoritas penggarap berasal dari Desa Sripendowo.

Kerap Mendapat Intimidasi

Masyarakat penggarap juga kerap kali didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021.

“Selain dari pada itu masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp. 150,000.000 hingga Rp 200.000.000 sesuai dengan luas lahan yang digarap,” pungkasnya.

“Jika enggan membayar masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke Pihak kepolisian atas penyerobotan lahan,” tandasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *