Soal Petani Penggarap Lampung Timur, Ini Kata ATR/BPN Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda saat menemui para massa aksi menyampaikan akan mengkroscek guna menyelesaikan permasalahan yang diaspirasikan oleh Petani Penggarap Lampung Timur.

“Karena kami ada aturan dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, kita akan kumpulkan data fisik data yurisdis yang ada. Nanti, kita akan kroscek juga dengan klaim warga atau penggarap, dimana posisi tanahnya, dan juga sertipikat-sertipikat yang sudah kita terbitkan. Nanti kita akan urai semua,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Akan Dilakukan Kroscek Lapangan

“Mudah-mudahan nanti, dengan kita secara komperhensif kita kumpulkan data fisik dan data yurisdisnya, nanti itu bisa kita selesaikan persoalannya,” sambungnya.

Disinggung apakah akan membentuk tim khusus, menurut Yustin hal itu setelah melihat dinamika kondisi di lapangan.

“Nanti kalau sekiranya memungkinkan, dan persoalan nya skalanya sudah benar-benar dibutuhkan, nanti kita akan bentuk tim. Tapi tetap kita melihat dinamika di lapangan nya seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ratusan masyarakat petani di Desa Sripendowo dan 7 Desa lainnya di kabupaten Lampung Timur geruduk Kantor BPN/ATR Wilayah Lampung untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968.

Petani Penggarap Sejak 1968

Para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kec. Melinting Kab. Lampung Timur berasal dari 8 desa antar lain Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumaindra Jawardi menyebutkan, bahwa Lahan yang telah mereka (Petani) garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

Baca juga:  Wujudkan Visi Pembangunan Bandar Lampung 2025/2045

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para petani yakni:

1. Bongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap

2. Tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat korban.

3. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap

4. Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *