Pemberian Sertifikat Tanah Gratis oleh Walikota Bandar Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Pada Jumat (2/2/2024), Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melaksanakan seremoni penyerahan 18 sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada warga yang berada dalam kategori tidak mampu.

Seremoni ini berlangsung di ruang Walikota Bandar Lampung dan merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN, yaitu proyek operasi nasional agraria (prona).

Program ini bertujuan mendukung proses legalisasi administrasi pertanahan, mencakup ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat.

Eva Dwiana menjelaskan bahwa dari 25 permohonan sertifikasi, hanya 18 yang memenuhi syarat untuk diterbitkan. Proses pengajuan telah dimulai sejak tahun 2021, dan beberapa sertifikasi belum dapat diproses karena ketidaksesuaian dengan persyaratan.

“Ini adalah hasil terbit dari 25 permohonan sertifikasi yang diajukan, sedangkan sisanya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria,” ungkap Eva usai menyerahkan sertifikat kepada warga.

Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki rencana untuk mengajukan 50 sampai 100 sertifikat tanah secara gratis kepada warga tidak mampu di Kota Bandar Lampung.

Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala biaya terkait kepemilikan tanah.

Eva menekankan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara gratis, asalkan pemohon memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kepemilikan tanah pribadi dengan luas maksimal 300 meter persegi.

Selain itu, Walikota juga mengajak seluruh aparatur desa untuk secara aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Prona Kementerian ATR/BPN.

Dengan harapan agar lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan program ini secara maksimal, Eva menegaskan pentingnya informasi yang tepat dan penyebaran yang luas terkait kebijakan tersebut. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  Ketua RT Diberhentikan Sepihak, Warga Gunung Terang Desak Walikota Bandar Lampung Batalkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *