320 Surat Suara Rusak di Bandar Lampung Dimusnahkan

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memusnahkan 320 lembar surat suara yang rusak dan cacat produksi di h-1 pemilihan umum (Pemilu) atau lebih tepatnya pada Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, ada pun 320 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi Lampung 54 lembar, DPRD Bandar Lampung 40 lembar, dan DPD RI 120 lembar.

“Jadi pada H-1 ini, semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan, termasuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan,” ungkap Dedy Triadi.

Lebih lanjut, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPU Bandar Lampung, karena dokumen surat suara ini sangat penting.

“Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi itu harus kami musnahkan, dan tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelas Dedy.

Selanjutnya disampaikan Ketua KPU, Dedy Triyadi surat suara yang cacat produksi itu murni dari percetakan seperti gambar dan warna tidak jelas, bahkan ada surat suara yang kertasnya terpotong.

Selain itu, terkait temuan surat suara yang dicoblos, KPU Bandar Lampung belum ada.

“KPU memastikan, semua surat suara yang dikirimkan semuanya sudah tersegel, diperiksa, bahkan sudah disortir, cuma rata rata rusak robek pada saat packing maupun pengiriman,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  Muzani Sebut Karir Politik Sandi Lebih Cepat Dibanding Kader Gerindra Lainnya, Tapi Tetap Loncat ke Partai Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *