Bupati Pesawaran Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Bagikan:

Indopostonline.id – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di GSG Pemkab Pesawaran, Rabu (17/07/2024).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia melalui aksi damai beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Kegiatan pada hari ini (pengukuhan, red) merupakan aturan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di setiap daerah, ” ujar Dendi.

Dendi berharap kepada para kepala desa bisa lebih baik dan konsen dalam menjalankan visi misi nya selama periode perpanjangan masa jabatan yang telah di tetapkan menjadi 8 tahun.

“Saya mengajak kepada seluruh kepala desa, bahwa dimasa perpanjangan masa jabatan ini bisa mengejar target dan program-program sesuai aspirasi masyarakat, ” harap Dendi.

Selanjutnya Dendi juga menghimbau kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatannya agar bisa menjaga amanah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Jaga amanah ini dengan baik, dan dengan didampingi oleh Ketua PKK Desa, diharapkan kepala desa semakin kuat untuk memajukan desanya, ” tutup Dendi.

Diketahui, dalam acara pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang di hadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pesawaran, dikukuhkan juga perpanjangan masa jabatan Ketua TP PKK seluruh desa di Kabupaten Pesawaran. (*)

Bagikan:
Baca juga:  Bunda Nanda Ajak Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *