Tenggat Waktu Semakin Dekat, Bapenda Bandar Lampung Dorong Pelunasan PBB 2024

Bagikan:

Indopostonline.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengingatkan seluruh masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda, Yusnadi Feriyanto, menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak membayar hingga tenggat waktu akan dikenakan denda satu persen per bulan.

“Kami sangat mendorong warga untuk segera melunasi PBB tahun 2024 agar tidak terkena denda. Denda tersebut akan dikenakan sebesar satu persen dari jumlah pajak yang terutang setiap bulan,” ujar Yusnadi saat ditemui di kantor Pemerintah Kota pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia juga menyarankan agar pembayaran dilakukan di kantor Bank Lampung terdekat.

Lebih lanjut, Yusnadi menjelaskan bahwa pada tahun ini Bapenda telah mendistribusikan sekitar 275 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui kecamatan-kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Total nilai SPPT yang telah disebar mencapai lebih dari Rp104,6 miliar.

“Hingga awal Agustus 2024, realisasi pembayaran PBB telah mencapai Rp47,4 miliar, atau sekitar 49,9 persen dari target tahunan yang sebesar Rp95 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait PBB tahun ini.

Bagi warga yang nilai PBB-nya di bawah Rp150 ribu, diberikan pembebasan penuh alias gratis.

Sementara untuk nilai PBB antara Rp151 ribu hingga Rp300 ribu, diberikan diskon sebesar 50 persen.

Bagi yang nilai PBB-nya berkisar antara Rp301 ribu hingga Rp500 ribu, akan mendapatkan potongan sebesar 30 persen.

“Kebijakan lainnya yang diberlakukan oleh Walikota adalah penghapusan denda untuk tunggakan PBB dari tahun 2020 hingga 2023, asalkan pembayaran dilakukan sebelum 31 Agustus 2024,” tutup Yusnadi. (*)

Bagikan:
Baca juga:  Gugup dan Tancap Gas Saat Lihat Polisi, 1 Pemuda di Lampung Utara Alami Kecelakaan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *