Aduan Soal Jalan Paling Banyak Diterima Ombudsman Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan penguatan pelayanan publik dan penyerahan hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2023.

Acara ini berlangsung pada Selasa (19/12) di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.

Dalam kegiatan ini, 16 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung serta lembaga vertikal seperti Kantor Pertanahan dan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung turut hadir.

Pemprov Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemanusiaan & SDM, Drs. Intizam, dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Drs. Deddy Amarullah.

Walikota Metro dan Bupati Way Kanan juga turut hadir sebagai penerima predikat kepatuhan kualitas tinggi.

Kegiatan ini menandai penutupan tahun 2023 sebagai refleksi atas kinerja dan kontribusi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, mengapresiasi kerjasama penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung dalam mengawasi pelayanan publik.

Hingga saat ini, setiap laporan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik.

Nur juga menyampaikan capaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023.

“Kami menerima 255 laporan masyarakat, 168% dari target 150 laporan. Untuk konsultasi, kami mencapai 315% dari target 150 konsultasi dengan total 479 konsultasi,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, pada umumnya, konsultasi dilakukan masyarakat untuk meminta saran terkait dugaan maladministrasi, yang tidak selalu berlanjut menjadi laporan.

Nur menyebutkan bahwa laporan terbanyak di Tahun 2023 adalah terkait infrastruktur jalan, mencapai 50% dari semua laporan.

“Untuk laporan infrastruktur jalan yang jumlahnya hampir separuh laporan Ombudsman itu, tidak hanya jalan provinsi saja, tapi juga jalan kabupaten/kota.

Terkait penanganannya sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh instansi terlapor melalui pembangunan jalan secara bertahap,” jelasnya.

Kemudian tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kajian terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Lokal.

Baca juga:  Laporan Dugaan Maladministrasi di Lampung Tahun 2024 Tinggi

Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat.

“Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemda se-Provinsi Lampung dalam Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi adanya sampah terbengkalai,” tandasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *