Asal Pesawaran, Ini Rekam Jejak Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat yang Pernah Divonis 3 Bulan Penjara 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Identitas pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) siang terungkap.

Berdasarkan kartu identitas penduduk yang didapat kepolisian, pelaku penembakan diketahui bernama Mustopa NR. Mustopa NR tercatat merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dalam kenyataannya di Bumi Ruwa Jurai, pelaku Mustopa pernah ditangkap aparat kepolisian Polsek Telukbetung Selatan karena memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung di 2016.

Aksinya memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung itu diketahui petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga. Alhasil Mustopa babak belur dipukuli petugas Satpol PP.

Alasan Mustopa bertindak nekat karena keinginannya menyampaikan dirinya sebagai wakil Nabi Muhammad SAW tidak ditanggapi.

Mustopa yakin dirinya wakil Nabi Muhammad SAW setelah mengklaim bertemu Rasulullah SAW di dalam mimpi di 1982. Dalam mimpi itu, Nabi Muhammad SAW mengajarkannya mengaji.

Hingga akhirnya, Mustofa pun harus duduk di kursi pesakitan atau ruang sidang sebagai Terdakwa dengan nomor perkara 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk.

Kala itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda dakwaan pada tanggal 13 Desember 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu A Pratekta menyampaikan, bahwa terdakwa Mustofa pada Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal untuk bertemu dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI bapak Joko Widodo.

Baca juga:  Soal Keluhan Warga Terkait Kandang Sapi di Lampung Utara, Begini Penjelasan Kabid DLH

Namun, karena saat itu terdakwa tidak berhasil menemui pimpinan DPRD dan karena emosi kemudian terdakwa langsung melempar kaca ruang tunggu tamu Ketua DPRD Provinsi Lampung dengan botol Root Beer sehingga kaca ruang tunggu tersebut pecah dan tidak bisa digunakan kembali.

Dan karena saat itu banyak petugas keamanan kemudian terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib/Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kantor DPRD provinsi Lampung mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam Pasal 406 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan Mustofa dituntut JPU dengan hukuman 5 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa MUSTOFA NR Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGRUSAKAN” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN,” ungkap JPU dikutip dalam surat tuntutan, Selasa (2/5/2023).

Selanjutnya, dalam persidangan dengan agenda vonis yang dilaksanakan pada Desember 2016 Majelis Hakim Ketua Akhmad Lakoni Harnie menjatuhkan vonis kepada Mustofa dengan Hukuman pidana 3 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menyatakan barang bukti berupa Pecahan Kaca Jendela dan Pecahan botol minuman root beer dirampas untuk dimusnahkan,” pungkas Hakim Ketua. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *