Bawa Sabu, ASN Rutan Kelas 2B Krui Diciduk Polisi 

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Barat – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2B Krui, diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat, Kamis (24/08/2023).

Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan, pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan AH (37) yang merupakan ASN Rutan kelas 2B Krui.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay nyerupa Kec. Sukau, Kabupaten setempat sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kini AH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009

“Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Iptu Jhoni. (SN)

Bagikan:
Baca juga:  Setelah Menunggu 5 Bulan, Gedung Baru Bawaslu Bandar Lampung Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *