Bawaslu Pesawaran Terkesan Tak Serius Menangani Laporan

Bagikan:

Indopostonline.id, Pesawaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran terkesan tidak serius dan lempar tanggung jawab dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu di daerah pilih (Dapil) 2 Kecamatan Negerikaton, Pesawaran.

Diketahui, dugaan pelanggaran pemilu di dapil 2 Negerikaton yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana dari Parpol NasDem Dapil 2 Negerikaton, dan dilanjutkan perbaikan laporan yang menyertakan barang bukti indikasi kecurangan pemilu di dapil 2 Negerikaton pada tanggal 28 Februari 2024 lalu, telah dianggap lengkap secara formil dan materiil oleh Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah.

Namun, setelah jeda waktu selama 2 hari dari proses masuknya laporan tersebut, pernyataan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah berbanding terbalik dengan hasil rapat Pleno yang dikeluarkan oleh Bawaslu setempat.

Dimana, Bawaslu Pesawaran telah menerbitkan surat pemberitahuan nomor 69/PP.02/K.LA-07/3/2024 terkait hasil Pleno Bawaslu Pesawaran pada poin nomor 5 yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil, sehingga laporan tidak dapat di registrasi yang otomatis tidak ada tindak lanjut lagi dari pihak Bawaslu Pesawaran.

“Keterangan dari bapak (Ketua Bawaslu Pesawaran,red) karena tidak adanya saksi dari mba Weli di setiap TPS-nya, dan di rapat Pleno memang terdapat selisih. Pengawasan yang kami lakukan dengan rekapitulasi PPK, namun langsung ditindak lanjuti di tempat. Selisih itu tidak hanya dari partai Nasdem saja, namun juga dari partai PPP,” ujar Staff Bawaslu Pesawaran Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Destiana saat ditemui di Kantor Bawaslu setempat, Senin (4/3/2024).

Destiana mengatakan, berdasarkan hasil Pleno Bawaslu dari masing-masing TPS di empat desa di dapil 2 yang terindikasi ada kecurangan pemilu tidak terjadi selisih suara.

“Ya tidak ada permasalahan lagi, maka perselisihan itu hanya administrasi, yang dimana ada antara jumlah surat suara sah dan tidak sah, kesalahan dalam penulisan C hasil dengan C hasil salinan tidak sinkron yang diselesaikan langsung saat rapat Pleno PPK, sehingga di berita acara keluar itu tidak ada lagi selisih,” ucapnya.

Baca juga:  Bangun Fisik Prima, Prajurit Yonif 7 Marinir Laksanakan Olahraga Pagi

Saat ditanya, apakah bisa menindak lanjuti setelah laporan tidak terregistrasi? Destiana mengatakan, keputusan Bawaslu dari hasil rapat adalah final dan menyarankan pelapor untuk menindaklanjuti laporan ke pihak parpol terkait atau langsung ke mahkamah konstitusi (MK).

“Tidak bisa, kalau mau (tindak lanjut,red) ke DPD partai, atau ke mahkamah partai atau bisa langsung ke mahkamah konstitusi,” kata Destiana.

Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengungkapkan, rekap data dari pihak pelapor dengan rekap data Bawaslu sinkron.Fatih mengaminkan adanya selisih suara antara Caleg Nasdem Dapil 2 Negerikaton.

“Ya gegoh, suara Weli nambah 10, makung ne di rekapan 1058 data jak C1 . Sai nomor 2 102 , nomor urut 3 1146, nomor urut 4 111, nomor urut 5 464, nomor urut 6 862 data dari rekapan C salinan, (Ya sama, suara Weli nambah 10, sebelumnya di rekapan 1058 suara data dari C1, Caleg nomor 2 102 suara, nomor urut 3 1146suara, nomor urut 4 111suara, nomor urut 5 464suara dan nomor urut 6 862suara , data dari rekap C salinan,red),” ucapnya.

Dilain pihak, Ketua DPD NasDem Pesawaran M Nasir mengatakan, ada selisih suara internal Caleg Nasdem di Dapil 2 Negerikaton.

Dan setelah pihaknya melakukan cross check ulang di masing-masing TPS di 4 Desa secara keseluruhan yang dimenangkan oleh Caleg NasDem nomor urut 3 dengan hasil perhitungan oleh pihak partai sebanyak 1145 suara.

“Kami ingin memastikan, terutama di 4 desa itu yang sudah disetujui para saksi, dan hasilnya memang selisih dan secara keseluruhan hasil menang Jatu dengan hitungan kami 1145 dan Weli 1065,” ucapnya.

“Ya, saya bersama sekertaris DPD cek satu persatu memeriksa data C1 dari dua orang Caleg, ternyata selisih 80 suara. Dan kalau kita melihat proses, kita segera menindak lanjuti di setiap TPS di 4 Desa itu dan semua berjalan dengan baik, yang dimana hasil itu telah disetujui semua penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Baca juga:  Pemdes Sukajaya Lempasing Peringati Hari Jadi ke-163 Tahun

“Panwaslu beserta para saksi masing-masing partai. Yang bermasalah itu pada tingkat PPK, karena ada perubahan jumlah maka saksi Nasdem memprotes hasil di PPK sehingga data itu dikembalikan kepada semula sesuai dengan C1 dan tidak ada lagi persoalan maka, NasDem tidak meributkan hal itu,” sambung Nasir, menyikapi buntut adanya laporan selisih suara yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana dari parpol Nasdem Dapil 2 ke Bawaslu Pesawaran.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pleno PPK di dapil 2 Kecamatan Negerikaton menetapkan perolehan suara untuk Caleg Nasdem Nomor urut 1 sebanyak 1068 suara, Nomor urut 2 102 suara, Nomor urut 3 1146 suara, Nomor urut 4 111 suara, Nomor 5 469 suara, dan Caleg Nasdem Dapil 2 nomor urut 6 memperoleh 857suara.

Sementara itu, Roni Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana dari parpol Nasdem Dapil 2 sekaligus sebagai pelapor merasa kecewa akan hasil dari rapat Pleno Bawaslu yang tidak menindak lanjuti laporan dari pihaknya.

Roni menegaskan, sudah tampak jelas adanya selisih suara dari masing-masing Caleg partai NasDem Dapil 2 dengan hasil rekapitulasi Pleno PPK di Dapil 2 Negerikaton, yang diamini oleh Ketua DPD NasDem Pesawaran dan Keterangan Ketua Bawaslu Pesawaran.

“Pihak kami telah memegang dan meyerahkan bukti lengkap kepada Bawaslu terkait selisih hasil Pleno tingkat PPK dengan rekap C1 Plano, dimana hasil Pleno masih ada kesenjangan hasil suara dari masing-masing Caleg partai NasDem Dapil 2,” pungkasnya. “Tetapi Bawaslu seolah tidak bertanggung jawab atas laporan kami. Dan menyarankan agar melapor ke mahkamah partai atau langsung ke mahkamah konstitusi. Ada apa dengan Bawaslu Pesawaran?” tandasnya. (EGY)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *