Bulan Ramadan Berjudi, 4 Warga Gadingrejo Masuk Bui

Bagikan:

Indopostonline.id, Pringsewu – Empat pria warga Gadingrejo, kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, keempatnya nekat berjudi saat bulan Ramadan.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menuturkan, penangkapan kali ini dilakukan Petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis, 21 Maret 2024 dinihari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” kata AKP Nurul, Senin (25/3/2024).

Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib.

Menurut Nurul Haq, selain para pelaku dari TKP, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya.

Selanjutnya, para pelaku perjudian telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.

“Dalam prose penyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  30 Remaja Terjaring Patroli Hunting Polda Lampung, Senjata Tajam Ditemukan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *