Daftar Pemilih Tetap di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, atau Lapas Rajabasa, telah meningkatkan pengawasan menjelang Pemilu 2024.

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan instruksi kepada pegawai untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.

Pedoman Pemilu 2024

Saiful Sahri juga menyebutkan bahwa Dirjen telah memberikan pedoman pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menekankan pentingnya kepada jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk memperketat pengawasan.

“Pak Dirjen sudah mengeluarkan pedoman pelaksanaan Pemilu. Kami (pegawai) diberi imbauan kepada KPLP untuk tidak main-main dan terus mensosialisasikan pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil kepada warga binaan,” kata Saiful Sahri, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Kepala Lapas Rajabasa, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa saat pelaksanaan Pemilu, stakeholder terkait akan membantu pengawasan di dalam lapas.

Semua Unsur Ikut Mengawasi

“Semua unsur terlibat dalam mengawasi terkait money politik. Kami akan terus memegang teguh pemilu yang bersih,” ucapnya.

Lapas Rajabasa saat ini terus memperbarui data pemilih.

Dari 773 daftar pemilih tetap (DPT) narapidana, jumlahnya berkurang menjadi 653 orang.

“Ada 120 narapidana yang keluar dari DPT karena pindah ke lapas lain atau telah bebas,” jelasnya.

Sekarang, Lapas Rajabasa mengusulkan agar 309 narapidana masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Kami terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, KPU Kota Bandar Lampung, dan Bawaslu untuk mempersiapkan pemilu. Saya akan mengumpulkan teman-teman KPPS untuk pemantapan dan persiapan lokasi TPS,” tandasnya.

Hak-hak Warga Binaan

Ini dilakukan untuk memastikan hak-hak warga binaan untuk memilih tetap terjamin.

Ditanya mengenai apakah narapidana dengan status pidana mati tetap bisa memilih, Kalapas Saiful Sahri membenarkan.

Baca juga:  Catat! Lampung Butuh 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada

“Masih bisa, selama tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya, maka dia tetap dapat memilih,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *