Digitalisasi di Tulang Bawang Barat: Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pajak

Bagikan:

Indopostonline.id – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pemerintahan melalui penerapan sistem digitalisasi di sektor pajak dan retribusi daerah.

Hal ini dipertegas melalui penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Menurut Alex Kurniawan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat harus mempercepat digitalisasi pembayaran pada berbagai retribusi daerah yang saat ini masih dilakukan secara manual melalui teller atau loket bank.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelaporan kegiatan TP2DD kepada Pemerintah Pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

Pj. Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Drs. M. Firsada, M.Si, menekankan bahwa pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam rangka memperluas digitalisasi.

Beliau menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, Kabupaten Tulang Bawang Barat akan mengimplementasikan rekomendasi dari Bank Indonesia, termasuk melakukan sosialisasi program, menerapkan sistem e-retribusi, terutama untuk retribusi pasar, serta menetapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung proses ini.

Evaluasi Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Semester II Tahun 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mencapai tahap digitalisasi, dengan peringkat yang lebih baik dibandingkan semester sebelumnya.

Pencapaian ini didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang memadai, keberadaan kanal digital yang lengkap, serta kebijakan yang mendukung.

Namun demikian, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui kanal pembayaran digital, mengingat saat ini masih ada dominasi pembayaran non-QRIS.

Baca juga:  Jalan Terjal Nelayan Pesisir Karang Jaya Hadapi Reklamasi 

Bangun Jocelyn Tobing, Direktur PT. FTF Globalindo, menjelaskan bahwa upaya untuk mempercepat digitalisasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat juga termasuk penerapan penerimaan pajak berbasis billing center.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Elektronik (SAPEN) yang berbasis billing center ini menyediakan layanan laporan yang terintegrasi dengan sistem pembayaran digital menggunakan QRIS, yang dapat dimonitor secara real-time.

Pada acara HLM tersebut, turut hadir Adiarebi, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ia menekankan pentingnya dasar hukum dalam implementasi Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah (ETPD) untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam hal sosialisasi, konsultasi, pendampingan hukum, serta monitoring dan evaluasi dalam penerapan digitalisasi.

Kegiatan HLM TP2DD yang diadakan di Aula Pemda Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat, BPD Lampung, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Seluruh pihak berkomitmen untuk mempercepat proses digitalisasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *