Dugaan Raibnya Anggaran BUMDes Kalibalangan Masuk Tahap Penyelidikan 

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Utara – Desas-desus tentang dugaan raibnya, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan mulai ditelisik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana saat ditanyai para awak media, seusai mengisi kegiatan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dalam Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi.

“Benar, surat tersebut (Laporan) sudah di Kejaksaan Negeri. Namun, kita masih mempelajari permasalahan tersebut,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga:  Ajang World Surf League Krui Pro 2023 QS5000 di Pesisir Barat Jadi Sorotan Dunia 

Perlu diketahui, sebelumnya ramai pemberitaan terkait dugaan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana

Pengamat Hukum, Suwardi Amri, sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), saat menanggapi persoalan raibnya anggaran BUMDes yang terjadi adanya peminjaman dilakukan, hingga ramai menjadi perbincangan, Senin 27 Maret 2023.

Pihak inspektorat, sebagai APIP tidak dapat memberikan pernyataan jelas.

Meski jelas – jelas itu, (BumDes) telah menyalahi, karena dianggap menyalahi wewenang serta telah masuk unsur penyalahgunaan wewenang atas raibnya anggaran dana desa tersebut.

“Apalagi BUMDes itu tidak mengelola usaha simpan-pinjam, dan itu dilakukan saat bersangkutan (mantan kades, red) masih menjabat kades,” jelas Suardi yang juga Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) UMKO itu.

Sehingga, menurutnya, hal demikian telah masuk delik hukumnya (pidana) dan bila itu tak ditindak lanjuti, maka akan menimbulkan asumsi liar ditengah – tengah masyarakat.

“Sebab apa? Telah nyata-yata bidang usahanya (BUMDes) bukan unit simpan pinjam,” tegasnya.

“Ini malahan dipinjamkan, apalagi belakangan itu tak dilakukan berdasarkan aturan dalam ad/art karena diduga tak melibatkan BPD atau tanpa melalui musdes seperti di utarakan oleh Irban IV Inspektorat Kabupaten Lampura. Saya udah baca dan mengikuti perkembangan berita di Radar Lampung itu,” kata dia lagi.

Apalagi, sambungnya, sampai saat ini tidak jelas pengembaliannya (lewat tenggat), jadi pelaksana didesa maupun pemdes harus menindaklanjuti agar tidak ada anggapan ada kerja sama didalamnya.

“Ia harus di laporkan ke Polisi atau Kejaksaan. Sebab, sudah ada unsur pidana disitu. Itu kan bukan anggaran pribadi. Itu anggaran negara ke desa menggunakan dana desa,” tegasnya lagi.

Baca juga:  Kadis PMD Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian kepada kepala desa yang saat ini menjabat, lanjutnya, jangan juga hanya diam diri saja. Sebab, itu juga ada pertanggungjawaban administrasi kepada pejabat desa yang saat ini telah menjabat.

“Ya setidaknya peduli dong. Jangan hanya diam saja. Itu anggaran masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat desa Kalibalangan. Nah, sekarang kadesnya harus proaktif ya,” pungkasnya. (Hasan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *