Formalin Aksi Damai di Kantor Bank Mandiri Telukbetung-KPKNL Tuntut Keadilan 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Puluhan massa dari Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (Formalin) menggelar aksi damai, di beberapa titik wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin, 6 November 2023.

Berdasarkan pantauan, para massa pertama kali mengawali aksi damai tersebut di Kantor Bank Mandiri Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Malahayati, Telukbetung.

Kemudian, massa aksi tampak membawa poster-poster yang bertuliskan aspirasi atas apa yang dikeluhkan.

Massa Aksi Melanjutkan Orasi di Kantor KPKNL

Selanjutnya, seusai dari Kantor Bank Mandiri, massa aksi menuju Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat No.12, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Saat diwawancarai, Kordinator Aksi Riswan menyampaikan, aksi damai yang dilaksanakan pada hari ini yakni berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi terkait adanya dugaan pelelangan sepihak yang dilakukan PT Bank Mandiri Cabang Lampung.

“Pelelangan Sepihak yang dilakukan PT Bank Mandiri Cabang Lampung terhadap debitur PT. Mandiri Tehnido Jaya yang kami nilai cacat prosedur dan terindikasi telah terjadi manipulasi data,” ungkapnya.

Dugaan Pelelangan Sepihak

Lebih lanjut menurutnya, pihak debitur bahwasanya tidak pernah menerima surat peringatan Wanprestasi (Sp 1,Sp 2, dan Sp 3) yang dicantumkan pihak Bank kepada KPKNL Untuk mengajukan lelang.

“Sehingga diduga kuat, tanda terima yang dicantumkan untuk mengajukan lelang terjadi pemalsuan dokumen (Manipulasi) yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Selain itu, Riswan juga menuturkan menurut keterangan debitur bahwa telah terjadi kesepakatan antara debitur dan pihak bank terkait pelunasan pinjaman dengan cara dicicil.

“Sesuai dengan pinjaman yang wajib dilunasi debitur sejumlah Rp1,2 miliar dan disepakati antara pinak bank dengan debitur akan dicicil 6 Kali Cicilan (Rp.200jt) Perbulan. Dimana Debitur sudah membayar 4 kali cicilan tanpa pernah terlambat,” tuturnya.

Baca juga:  Si Jago Merah Bakar Tiga Rumah Warga di Bandar Lampung 

Ada Kesepakatan, Namun Pelelangan Tetap Dilaksanakan

Namun, Faktanya pihak Bank tetap melakukan pengajuan lelang kepada KPKNL secara Sepihak

“Hal ini jelas, telah merugikan pihak Debitur yang telah melakukan itikad baik membayar pinjamannya. Sehingga Kami wajib untuk menyuarakan keresahan hati Debitur untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Akan Surati Menteri BUMN

“Kami juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, dan sistematis ini. Kami juga meminta Menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja pimpinan serta jajaran Pegawai PT. Bank Mandiri (Persero) Wilayah Sumatera 2,” tandasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *