Guru Honorer di Bandar Lampung Diduga Diberhentikan Sepihak

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Bandar Lampung diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan data yang diterima, pemberhentian tersebut tertuang pada surat tertanggal 30 November 2023 dengan nomor surat 800/1053/III.01/II.13/ 2023.

Karena Tidak Dapat Bekerja Sama

“Bersama surat ini, kami sampaikan bahwa terhitung tanggal 30 November 2023, Saudara H. Tri Rahmansyah, M.Pd. diberhentikan sebagai Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMP Negeri 13 Bandar Lampung dikarenakan tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah,” tulis Kepala Sekolah SMPN dalam surat, dikutip Senin (4/12/2023).

Dalam hal ini Tri Rahmansyah menyampaikan diberhentikannya dari sekolah merupakan hak prerogatif.

Meski begitu, dirinya mempertanyakan alasan mengapa pemberhentian itu dilakukan.

“Saya dipanggil Kepala Sekolah kedalam ruangannya, dan saya diberikan surat untuk saya. Namun, ketika saya baca itu surat itu pemberhentian untuk saya dan langsung saya tanyakan kenapa saya diberhentikan, tetapi Ibu Kepala Sekolah itu tidak bisa menjelaskan secara detail dasar pemberhentian kepada saya,” ungkapnya.

Tri Tidak Tahu Maksud dari Kerja Sama itu

Disampaikan Tri, hal itu lantaran tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah, akan tetapi Tri tidak mengetahui maksud kerjasama yang dimaksud oleh kepala sekolah.

“Setelah saya baca surat itu disebutkan bahwa saya tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah,” pungkasnya.

“Saya kaget, saya mempertanyakan dalam segi apa tidak bisa bekerjasama dengan sekolah. Apakah saya cacat hukum dalam memberikan pendidikan di SMPN 13 Bandar Lampung, sehingga saya di berhentikan atau ada tindakan fatal yang lainnya,” tandasnya.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini ditulis, indopostonline.id akan mencoba mengkonfirmasi terkait pemberhentian ini.

Baca juga:  Kepsek SMPN 13 Bandar Lampung Soal Pemecatan Guru Honorer

Indopostonline.id akan menyampaikan lebih lanjut apabila ada informasi dari pihak sekolah. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *