Harga Gas 3 kg di Lampung Utara Melambung, Begini Tanggapan Dinas Perdagangan 

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Utara – Belakangan terakhir, Gas 3 Kg di Kabupaten Lampung Utara mengalami kelangkaan, kalaupun ada, harga jual dipasaran melambung tinggi.

Entah soal pendistribusiannya, atau memang sengaja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghambat perputaran penjualan ditengah-tengah masyarakat.

Riki salah satu warga Tanjung aman, yang mengeluhkan Gas melon yang susah didapat.

Susah bang, cari gas Sekarang Kalaupun ada, harganya sudah dipatok sangat tinggi. Harga itu sudah melebih tinggi dari yang ditentukan pemerintah

“Kalau di agen-agen itu Rp18 hingga 20 ribu, namun kini harga dipasaran sudah mencapai Rp27 ribu – Rp30 ribu rupiah,” kata Riki

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada

Ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin, (31/7/2023) adanya kelangkaan gas, kita sedang bersiap untuk melakukan sidak kelapangan.

Menurutnya kelangkaan Gas 3 Kg sudah masuk dalam catatan dan menjadi perhatian serius pihak Dinas Perdagangan Lampura.

“Hari ini kita (Disdag) bersama Polres Lampung Utara akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelangkaan Gas 3 Kg di setiap agen atau pangkalan yang berada di kabupaten Lampung Utara. Kita belum mengetahui secara pasti penyebab kelangkaan itu, apakah keterlambatan datang atau memang salah sasaran peruntukkannya,” ungkapnya.

Pihaknya ingin memastikan harga yang diterapkan oleh para agen atau pangkalan sudah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

pihaknya juga ingin mengetahui penjualan oleh pihak agen apakah sudah tepat sasaran atau belum.

“Karena saat ini setiap penjualan gas melon harus melampirkan fotokopi KTP dan KK guna meyakinkan bahwa si pengguna merupakan warga yang statusnya menengah kebawah, bukan PNS atau ASN termasuk pengusaha-pengusaha menengah keatas,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Batal ke Lampung

Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tidak hanya terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung, melainkan hampir menyeluruh di Provinsi Lampung.

Dalam hal ini, gas melon yang merupakan subsidi untuk masyarakat menengah kebawah (miskin) tidak boleh digunakan oleh pengusaha seperti restoran dan lain sebagainya.

“Kalau restoran itukan menengah keatas, jadi dia tidak boleh memakai gas 3 kilo itu. Apa lagi PNS dan ASN tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, karena gas itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu,” tandasnya.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *