Hingga Akhirnya Disebut Tak Ada Unsur Perundungan

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Polda Lampung menyatakan tidak ditemukan unsur perundungan dalam kasus siswi SMA yang diduga alami perundungan dengan merekam video berkonten asusila.

Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran UU ITE.

Viral Akhir Pekan Lalu

Pada akhir pekan lalu, video asusila yang melibatkan seorang siswi SMA swasta di Bandar Lampung viral.

Keluarga siswi, berinisial MA, melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung setelah mengetahui adanya video tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Rabu 6 Desember 2023, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan Unit PPA dan Subdit IV Renakta.

Konferensi Pers Digelar

Meski hasil pemeriksaan dan wawancara tidak menemukan unsur perundungan, polisi masih meneliti potensi pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video tersebut.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa produksi video bermasalah dimulai dari permintaan pelapor MA kepada temannya, R, untuk merekam video berbahasa Korea.

Namun, saat proses rekaman, terdapat gimik konten dewasa.

Video inilah yang kemudian beredar setelah direkam oleh rekan lainnya, berinisial H.

Pemeriksaan Saksi-saksi Lainnya

Meskipun video direkam R dihapus karena dianggap jelek oleh pelapor MA, kepolisian tetap menjalankan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU ITE dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

“Bahwa dari pengumpulan petunjuk video dan wawancara yang dilakukan terhadap terlapor, guru sekolah dan pelapor, tidak ditemukan adanya perundungan atau bully. Karena pengambilan video atas kemauan dari korban sendiri,” pungkas Umi. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  Antusiasme Warga Ikuti Jalan Sehat HUT ke 341 Kota Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *