Indah Jadi Tersangka Kasus TPPO di Lampung 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Indah Putri Sanjaya seorang wanita berusia 37 tahun harus berurusan dengan polisi, dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polda Lampung, dalam hal ini Subdit Renakta Ditreskrimum berhasil menyelamatkan enam orang wanita asal Lampung Utara yang akan diterbangkan ke negeri jiran Malaysia.

Indah Ditangkap Dikediamannya, Lampung Tengah

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers pada Jumat, 10 November 2023 menjelaskan, pihaknya mengamankan Indah di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 7 November 2023.

“Dimana, dari hasil pemeriksaan dari pelaku, dapat diinformasikan bahwa pada awal bulan November 2023 itu, pelaku ini merekrut kurang lebih ada 6 orang yang akan dijadikan asisten rumah tangga atau pembantu di Malaysia,” ungkap Kombes Pol Umi.

Dilanjutkannya, pelaku Indah menawari korban dengan gaji sebesar 1500 Ringgit atau apabila dirupiahkan sebesar 5 juta rupiah.

“Pelaku ini selain merekrut, memberikan juga bantuan untuk pembuatan paspor dan membantu untuk memenuhi persyaratan administrasinya,” jelasnya.

Beri Keluarga yang Ditinggalkan Masing-masing Rp1 Juta

Kemudian, pelaku juga memberikan uang saku untuk keluarga para korban yang ditinggalkan sebesar 1 juta rupiah per orang.

Selanjutnya, dari penyelidikan, Kombes Pol Umi melanjutkan, sebelum pengungkapan kasus ini tersangka juga telah memberangkatkan 3 korban sebelumnya ke Malaysia.

“Untuk keenam korban ini pelaku merencanakan akan memberangkatkan para korban melalui jalur darat dan udara,” paparnya.

Diberangkatkan Via Jalur Darat dan Udara

“Artinya, mulai dari Lampung Tengah kemudian akan diberangkatkan menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur, dan dari sana akan menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng dan diberangkatkan ke Malaysia lalu berakhir di Kuala Lumpur,” sambungnya.

Baca juga:  Fix! Aset-aset Debitur BPR Tripanca di Lampung Bakal Dilelang LPS 

Sementara keenam korban berhasil diselamatkan merupakan para wanita asal Lampung Utara masing-masing berinsial RO, NY, FA, AG, TS, dan AW. Mereka berada dikisaran usia 20 sampai 25 tahun.

Terancam 10 Tahun Penjara

“Dan barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa empat KTP milik korban, dan empat rangkap dokumen persyaratan pembuatan pasport,” ujar Umi.

Atas perbuatannya itu, Indah harus siap dikenakan Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *