Jalan Terjal Nelayan Pesisir Karang Jaya Hadapi Reklamasi 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Reklamasi yang terjadi di Pesisir Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung masih menjadi momok yang dikeluhkan sebagian nelayan.

Sebelumnya, memang pihak perusahaan telah menjelaskan soal izin hingga menyebut bahwa reklamasi itu akan dibangunkan jalur untuk nelayan.

Namun, fakta di lapangan seolah berbanding terbalik. Nelayan merasa dirugikan akan proyek reklamasi itu, mulai dari hilangnya mata pencaharian, kesehatan keluarga, hingga sulitnya para nelayan saat akan melaut.

“Sejak 3 bulan yang lalu, itu kemungkinan mereka akan membuat tempat penampungan CPO. Mereka menutup air laut, terus penimbunan, pengerukan semua ketiga-tiganya ada di sana,” ungkap Umar Wajid, Senin (18/9/2023).

“Dampak untuk saat Ini yang terasa sangat, itu ketika kita makan itu debunya sampai kesini (Rumah), anak saya juga sering sakit-sakitan batuk pilek, yang jelas soal kesehatan ini sudah kita rasakan,” sambungnya.

“Dan yang kedua, untuk mata pencaharian kita sehari-hari disitu, tapi kita harus pindah ke tempat lain. Saya sampai berfikir, bagaimana nantinya ini kalau terus-terusan seperti ini,” tambahnya.

Umar berharap, agar pihak perusahaan bisa mencari solusi atas keluhan ini. Karena menurutnya, pihak perusahaan hanya melakukan sosialisasi ataupun pertemuan ditingkat pamong saja. Sedangkan, masyarakat belum menyeluruh diberikan pemahaman.

“Setau saya untuk warga juga tidak ada (Pertemuan), paling kayak RT, Lurah, itu aja. Kalau warga belum. Kita ini bergantung kepada hasil tangkapan ikan. Sejak adanya pembangunan, kesehatan kita terbatas, saya seharusnya nyari makan disini jadi harus muter jauh ke tempat lain, untuk biasanya satu liter, ini karena kita muter bisa habis dua liter pastinya dua kali lipat pengeluarannya,” tuturnya.

“Setidaknya kompensasi, jangan hanya omongan, karena saya sampai saat ini belum merasakan kompensasi dari perusahaan. Saya sudah 30 tahun disini, dan hari-hari saya tiap hari melaut,” tandasnya.

Baca juga:  Emak-emak di Lampung Minta Prabowo Tak Lupakan Rakyat, Kalau Jadi Presiden

Terpisah, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung mengecam proyek reklamasi yang terjadi. Pasalnya, proyek reklamasi tersebut dikeluhkan para nelayan karena merampas hak-hak nelayan sehingga kehilangan mata pencaharian.

“Proyek reklamasi yang dilakukan sangat berdampak langsung terhadap nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang. Efek domino yang dirasakan dari proyek reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan, abrasi dan kesehatan masyarakat nelayan,” tutur Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara.

Dirinya pun menolak proyek reklamasi PT. SJIM. Menurutnya, pihak perusahaan tidak berkoordinasi dengan stakeholder terkait yakni Dinas Kelautan dam Perikanan (DKP) Lampung dan HNSI Lampung yang mewadahi aspirasi nelayan.

Perlu diketahui, keluhan nelayan terkait Proyek reklamasi yang terjadi dijelaskan perusahaan yakni PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

“Untuk masalah keluhan masyarakat itu tidak benar, karena segala rencana kerja berdasarkan kesepakatan. Ada kesepakatan dan pertemuan dengan masyarakat sekitar serta pamong, dan kelompok nelayan. Itu dituangkan dalam satu berita acara,” ujar Pimpinan PT SJIM Wilayah Srengsem, Wardoyo, Rabu (13/9/2023).

Wardoyo juga menyampaikan, sebagaimana penampakan kegiatan pengerukkan pada pekerjaan reklamasi tersebut, bahwa hal itu dilakukan untuk membuat alur kapal hingga tidak ada penutupan bagi kegiatan nelayan setempat.

“Kami sedang berusaha membuatkan alur yang sudah ada, ini kita dalam kan supaya lancar para nelayan untuk mencari nafkah,” disampaikannya.

Wardoyo menambahkan, pembuatan alur pantai setempat dirancang untuk akses pelayaran kapal besar, sehingga otomatis dapat dilintasi kapal-kapal nelayan kecil.

“Dalam beraktivitas itu (nelayan mencari ikan) ditanyakan kepada mereka dari mana lewat, bagaimana proses mencari nafkah itu. Karena di nelayan ada kapal kecil dan besar,” tuturnya.

Pendalaman alur pantai dimaksud mulanya dari 10 meter akan dibuat 20 meter, namun memang, kini pengerjaan masih berlangsung.

Baca juga:  Tak Hanya Pantai, Polresta Bandar Lampung Bersihkan Sampah di Sejumlah Aliran Sungai

“Akses yang tertutup itu bagaimana, sedangkan kita sekarang dalam proses reklamasi itu mementingkan alur mereka, kita juga tidak bisa melewati alur yang dilewati mereka,” tambah dia.

Selanjutnya untuk luasan reklamasi, dikatakan Wardoyo, PT SJIM Wilayah Karang Maritim berencana mereklamasi pantai setempat perkiraan seluas 14,83 hektare.

“Kalau reklamasi itu diperuntukkan untuk apa, itu masterplan perusahaan. Kita hanya sebatas mengeksekusi yang diperintahkan dan sudah berizin,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *