Indopostonline.id, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, didampingi ustad Dr. Mahmudin Bunyamin, Koordinator Bidang Intelijen, serta Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memberikan edukasi hukum pada Selasa (11/4/2023).
Adapun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Yatim Piatu Penghafal Al Qur’an Riyadhus Sholihin Jalan Dr. Harun II, Gang Agus Salim, Kotabaru, Bandar Lampung.
Kajati Lampung dalam sambutannya, mengapresiasi para santriwan dan santriwati peghapal Al-Qur’an dan sepatutnya bangga sebab diluar sana masih banyak yang belum bisa menghapal al-quran.
“Dan diharapkan, kepada para santri-santri bisa bergabung menjadi anggota Kejaksaan di kemudian hari,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Selain itu Kajati meminta, agar seluruh santri menghindari pergaulan yang salah, anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba, dan anti kekerasan dalam lingkungan pondok pesantren.
“Jangan sampai salah memilih teman, karena teman sangat mempengaruhi masa depan para santriwan dan santriwati,” jelasnya.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 200 peserta santriwan dan santriwati dari jenjang Pendidikan TK, Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi berlangsung khidmat dan lancar.
Pada kesempatan yang sama, Ustad Mahmudin Bunyamin memberikan tausiyah dan mengingatkan kembali himbauan-himbauan yang telah di sampaikan oleh Kajati Lampung.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian materi seperti peranan dan kewenangan Kejaksaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipengujung acara Kajati Lampung memberikan Tali Asih kepada santri berupa Sembako yang diserahkan secara simbolis. (*)