Kepolisian-Pemda Diminta Tangani Konflik Pasca Pilkades Lampung Timur

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Timur – Konflik sosial yang terjadi dimasyarakat Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur terus terjadi.

Melalui keterangan tertulisnya, Wakil Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan pasca pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lampung Timur pada bulan oktober tahun 2023 masih menyisahkan konflik yang berpanjangan di lingkungan masyarakat salah satu yang menjadi konflik hari ini adalah soal pergantian perangkat desa di desa peniangan.

“Kemarin pada tanggal 16 januari 2024 di Desa Peniangan terjadi perseteruan antara tim pemenangan kades yang baru dengan perangkat desa yang lama,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).

Dimana perangkat desa lama sampai hari ini tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun kemarin perangkat desa ini justru di kerubungi tim kepala desa yang baru, menggunakan senjata tajam dan mengintimidasi serta melakukan pengancaman kepada perangkat desa yang lama agar mereka mengundurkan diri sebagai perangkat desa.

“Atas peristiwa pengancaman dan penganiayaan tersebut seluruh perangkat desa yang lama mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian Polres Lampung Timur dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Kemudian, adapun laporan tertuang dalam LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG dan NOMOR POLISI LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

Dengan adanya laporan tersebut kepolisian polres lampung timur agar dapat bergerak cepat untuk menangani laporan dan menindak tegas setiap orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, agar menghindari konflik yang terjadi dimasyarakat tersebut tidak terulang kembali.

“Selain itu peran pemerintah daerah dan pemerintahan desa harus lebih maksimal memberikan penyadaran dan pengertian kepada seluruh masyarakat di Lampung Timur terkhusus pada daerah yang terjadi konflik saat ini,” tuturnya.

Baca juga:  Ratusan Petani Penggarap Lampung Timur Geruduk Kantor BPN/ATR Lampung

Bahwa terhadap pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 serta peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Yaitu perangkat desa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut meninggal dunia, permintaan sendiri, dan menjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa,” pungkasnya.

“Dalam hal ini pemerintah daerah, pemerintah desa dan kepolisian mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dilingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang dimasyarakat,” tandasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *