Kisah Aiptu Rusmini Viral, Polda Lampung Berikan Tanggapan 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Viral disejumlah media sosial, kasus Aiptu Rusmini yang telah di Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada tahun 2015, karna terlibat kasus tindak Pidana penipuan.

Dalam ungagahan akun twitter @Mengselalu, yang diketahui akun tersebut milik anak dari Rusmini yang bernama Andy Marsuze, dalam postingannya menanggapi hal terkait pemecatan Ibunya.

Menurut Andy Marsuze pemilik akun twitter @Mengselalu, putusan PTDH terhadap ibunya (Rusmini) tidak sesuai dengan prosedur, dan seolah-olah dipaksakan oleh Polda Lampung.

Kemudian dalam unggahan akun Twitter @Mengselalu, menyebut Polda Lampung sakit hati terhadap Rusmini yang telah meminta keadilan kepada Kompolnas dan Divpropam Polri, sehingga Polda Lampung tetap memberikan putusan PTDH terhadap Rusmini.

Dalan hal ini, Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Aiptu Rusmini pada saat menjadi anggota Polri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.

Lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal Kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)

“Dari hasil putusan sidang Etik tersebut yang dilaksanakan pada tahun 2015, telah mendapat putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ungkap Pandra, Kamis (11/5/2023).

Diketahui saat itu Kabid Humas menambahkan, saudari Rusmini kemudian melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.

“Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai,” jelas Kabid Humas.

Kabid humas menghimbau kepada keluarga dari saudari Rusmini, datang ke Polda Lampung dan meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang Berkompeten terhadap kasus tersebut, dalam hal ini Bidkum Polda Lampung dan Bidpropam, sehingga keluarga bisa mendapat penjelasan kongkrit, terkait kasus saudari Rusmini.

Baca juga:  Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Pulau Legundi

“Polda Lampung siap menerima kapanpun jika pihak keluarga ingin meminta penjelasan, jadi tidak berasumsi sendiri melalui Media Sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *