Indopostonline.id, Bandar Lampung – Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung terkait dugaan melecehkan Nabi Muhammad Saw dalam ucapan viralnya di acara Desak Anies pada Sabtu (9/12/2023).
Koordinator LISAN, Muhammad Rifki Gandhi, mengklaim bahwa ucapan tersebut dapat dianggap tindak pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Pentingnya Kehati-hatian
Rifki menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun materi, terutama dalam konteks kampanye Capres.
Dalam video yang viral, Aulia Rakhman disebut menyinggung nama Nabi Muhammad Saw dalam konteks negatif.
Rifki menekankan bahwa komika seharusnya bijak dalam menyusun materi sebelum disampaikan kepada publik, terutama dalam rangkaian kegiatan kampanye.
Pihak Lain juga Telah Melaporkan Aulia Rakhman
Polda Lampung telah mengamankan Aulia, dan LISAN memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat aparat.
Muhammad Rifki Gandhi juga mengungkapkan bahwa sebelum LISAN membuat laporan, pihak lain juga telah melaporkan Aulia Rakhman.
Koordinasi dengan pihak penyidik menunjukkan bahwa pelaku sedang dalam proses diamankan.
Rifki menegaskan bahwa langkah mereka dalam mengawal perkara ini adalah tanggung jawab warga negara untuk memastikan bahwa perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana ditindaklanjuti secara adil dan proporsional, tanpa kaitannya dengan kegiatan kampanye Capres tertentu. (SYH)