Indopostonline.id, Bandar Lampung – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan seorang komika berinisial AR (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Pemeriksaan Melibatkan 7 Saksi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang melibatkan 7 saksi dan 5 orang ahli.
“Komika AR diduga melakukan penistaan agama,” ujar Umi pada Minggu (10/12/2023).
Umi juga menyampaikan bahwa AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Ditawari Honor Rp1 juta
AR ditawari honor Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut yang dihubungkan oleh Farhan.
Pada hari kejadian, AR menyampaikan materi stand up comedy-nya, dan salah satu isi materi yang dianggap penistaan agama adalah pernyataan tentang nama Muhammad.
Dijerat Pasal 156 huruf a KUHP
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata AR dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengungkapkan bahwa tersangka AR dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (RDN)