Korban Prostitusi Online di Bandar Lampung Sempat Melahirkan Bayi dan Dijual oleh Mucikari

Bagikan:

Indopostonline.id – Gadis ABG inisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh 3 mucikari sempat melahirkan bayi perempuan.

Namun, bayi yang baru dilahirkan di tempat persalinan itu langsung dijual oleh ketiga mucikari seharga Rp 2 juta ke salah satu warga Bandar Lampung.

Saat ini, bayi perempuan yang sudah berumur 3 bulan itu sudah diamankan dan dikembalikan kepada korban, meski sempat mendapat penolakan pembeli anak tersebut.

Pengacara korban, M. Randy Pratama mengatakan ada fakta terbaru mengenai kliennya DE, ternyata mempunyai anak dari eksploitasi prostitusi online tersebut.

“Ternyata dalam proses persalinan itu, bayi korban langsung dijual oleh ketiga mucikari ini. Hari ini dengan bantuan penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kami berhasil mengembalikan anak itu kepada korban,” Ujarnya Kamis (20/6/2024).

Hasil pemeriksaan, bayi korban dijual seharga Rp 2 juta kepada warga Bandar Lampung. “Jadi korban ini dibawah tekanan atau paksaan dari para pelaku mucikari ini,” jelasnya.

Usai melakukan persalinan, korban yang penuh dengan tekanan ini langsung melarikan diri dan melapor ke keluarganya.

“Saat ini kondisi korban sudah membaik, tadinya sempat drop dan kena mentalnya. Bayi korban juga baik dan sudah sama korban,” Imbuhnya.

Ia menjelaskan kegiatan ekploitasi prostitusi online dan penjualan anak itu merupakan rangkaian dari ketiga mucikari tersebut.

“Jadi pembeli ini tahu bayi itu hasil eksploitasi itu dan hadir saat persalinan. Kemarin sempat melakukan mediasi antara klien kami dan pembeli,” jelasnya.

Ia mengungkapkan selama ekploitasi prostitusi online itu, kliennya disekap di hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.

“Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp 100 ribu setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang,” paparnya.

Baca juga:  Ramai Isu Pelantikan Lingkup Dinas BKSDM Lampung Utara: Itu Tidak Benar

Di kesempatan itu, ia berharap Polresta Bandar Lampung bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat atau korban lainnya.

“Sehingga Kota Bandar Lampung tidak ada ekploitasi prostitusi online anak di bawah umur seperti ini, apalagi anaknya sampai dijual juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk 3 mucikari yang menjual anak di bawah umur inisial DE.

Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis (13/6/2024).

Adapun modus para pelaku yakni menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada lelaki hidung belang dengan menawarkan I-Phone.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak Tahun 2022 sampai Mei 2024 di beberapa hotel di Bandar Lampung.

Pelaku pun menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *