Lakukan Pemukulan, 9 Praja IPDN Asal Lampung Terima Sanksi Diberhentikan

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Sebanyak 9 orang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung melakukan pelanggaran disiplin berat lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap tiga orang praja IPDN asal Jawa Timur.

Atas perbuatannya tersebut, kesembilan praja IPDN asal Lampung tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat yakni pemberhentian.

Pemberhentian sebagai Praja IPDN dilaksanakan dalam Apel Luar Biasa pada hari Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 06.30 wib di lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN, Jatinangor.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan, kesembilan praja IPDN asal Lampung tersebut melakukan tindak kekerasan yang diawali oleh praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella yang tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma.

Sehingga, ditegur oleh Praja Putri Arini Afrila Ressa (asal pendaftaran Kalimantan Barat) dan akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pencekikan leher yang dilakukan oleh Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella kepada Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa.

Saksi dalam kejadian diatas, adalah Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal pendaftaran Jawa Timur) selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pengasuh Wisma Ibu Syarifah, S.STP.

Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim (Asal Pendaftaran Lampung) dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (Asal Pendaftaran Lampung) bahwa kejadian diatas telah dilaporkan kepada Pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (Asal Pendaftaran Jawa Timur)

Menyikapi Informasi yang Beredar

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung dan mengundang 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas untuk melakukan negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian dimaksud.

Baca juga:  Penanggung Jawab Renovasi Bangunan Sekolah Az Zahra Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Lift Maut 

Dalam pertemuan ini terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung, sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal Lampung melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur.

Rincian Praja Asal Lampung

Praja Madya Putra 7 orang Asal Pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah :

  • Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody
  • Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi
  • Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara
  • Praja Madya Putra Muhammad Ridho
  • Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza
  • Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah
  • Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni

Sementara itu Praja Madya Putra 3 Orang Asal Pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada adalah :

  • Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith
  • Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman
  • Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan

Pemukulan Tersebut Sedang Dilakukan Pendalaman

Terhadap permasalahan ini telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara/reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja tersebut, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada hari Jumat, 10 November 2023 dan dilanjutkan rapat pada hari ini Senin, 13 November 2023 pukul 13.00 s.d 15.00 WIB.

Diputuskan, Dilakukan Pemberhentian

Berdasarkan hasil rapat Pimpinan diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN.

Baca juga:  Ssstt! Puluhan Koruptor di Lampung Dapat Remisi Kemerdekaan 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN,

Adapun dengan rincian sebagai berikut: –

  • Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i bertindak sebagai Provokator.
  • Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali.
  • Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali.
  • Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
  • Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali.
  • Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
  • Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
  • Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
  • Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan. (SYH)
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *