Laporan Tim Caleg Nur Weliyana Diterima Bawaslu Pesawaran

Bagikan:

Indopostonline.id, Pesawaran – Tak terima Rekapitulasi pleno PPK di tingkat Kecamatan Negeri Katon, Tim Pemenangan Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 Weliyana, laporkan dugaan kecurangan pemilu di dapil 2 ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Roni, Tim pemenangan Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 Nur Weliyana mengatakan, pihaknya melapor ke Bawaslu setempat atas dasar dugaan ada indikasi kecurangan di masing-masing TPS di 4 Desa, yakni di Desa Poncokresno, Trirahayu, Bangun Sari dan Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

“Ya, itu ada dugaan kecurangan pemilu, karena perolehan suara caleg nomor urut 3 Jatu memperoleh suara yang tiba-tiba tinggi, dan berubah secara signifikan hingga ribuan suara yang berujung perolehan satu kursi untuk partai Nasdem di dapil 2,” kata Roni saat ditemui di Kantor Bawaslu Pesawaran, Jum’at (23/02/2024).

Ia menegaskan, sebab hasil rekapitulasi surat suara pemilu di Daerah Pemilihan (dapil) 2 itu masih menyisakan persoalan di masing-masing TPS di 4 Desa tersebut, suara Caleg Partai Nasdem nomor urut 3 Jatu Prima Widia Saputri lebih besar dari calon lain.

“Kita lihat saja disetiap TPS di 4 desa itu, perolehan suara Jatu diduga ada kejanggalan perolehan suaranya. Apalagi Jatu itu bukan asli orang pribumi, sedangkan caleg lain yang pribumi saja tidak sebanyak itu,” ucapnya.

Roni mengatakan pihaknya menuntut dan menegaskan kepada pihak Bawaslu untuk dilakukan perhitungan suara ulang (PSU) di dapil 2.

“Kita tunggu waktunya sampai Senin (26/02), dan penegasan saya kepada Bawaslu untuk dapat melakukan perhitungan suara ulang di dapil 2 sesuai laporan kecurangan yang telah kami serahkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Laporan Diterima Bawaslu Pesawaran

Dilain pihak, Staff Bawaslu Pesawaran Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim pemenangan Caleg nomor urut 1 Weliyana.

Baca juga:  Paisaludin Dapat Rekomendasi DPP PAN untuk Cabup Pesawaran 2024-2029

Laporan tersebut akan di kaji ulang dan ditindak lanjuti terhitung 7 hari setelah laporan diterima.

“Ya, sudah kami terima, laporan akan kami kaji dulu setelah itu kami akan menunggu hasil pleno pimpinan. Dan untuk hasilnya kami akan menghubungi tim pelapor,” pungkas Dedi. (pau)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *