Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung pada tahun 2019.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Proses penyelidikan yang berawal dari Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, telah menghasilkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengungkap keterlibatan para tersangka.

Berdasarkan temuan tim penyidik, sebanyak 40 saksi dan 3 ahli telah diperiksa, serta sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah disita.

Asisten Tindak Pidana Khusus, M. Amin, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM pada tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

Proyek tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.

Proyek ini sendiri memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa, pemenang tender yang menandatangani kontrak dengan nilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp19,8 miliar.Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain:

  • 1. DS – Pemilik PT Kartika Ekayasa.
  • 2. SP – Pelaku manipulasi dokumen penawaran di PT Kartika Ekayasa.
  • 3. S – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau.
  • 4. AH – Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.
  • 5. SR – Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung tahun 2019, yang juga merupakan anggota pokja.
Baca juga:  Kejati Lampung Periksa 7 Orang Terkait Kasus KONI

Kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Bandar Lampung. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *