Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami divonis mati dalam perkara jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Andri Gustami adalah bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan Majelis Hakim, tindak pidana narkotika di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

“Dengan penyebaran dikalangan anak-anak maupun anak muda pada umumnya, apalagi Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Loloskan 150 Kg Narkotika

Selanjutnya, Terdakwa Andri Gustami juga telah memperdaya saksi-saksi yaitu saksi Sofia, Saksi Eko, dan Saksi Selva yang digunakan sebagai alat untuk menanggung hasil dari tindak pidana narkotika.

“Jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram,” tegasnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari Terdakwa Andri Gustami.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” paparnya.

Dilanjutkan Majelis Hakim, mengadili, satu menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar tindak pidana atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dan menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, mati,” tegas Majelis Hakim Lingga. Sementara itu, terdakwa Andri Gustami menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Andri.

Baca juga:  Dalam Persidangan, Andri Gustami Ngaku Sebagai Agen Penyamar

Selepas persidangan, saat awak media mencoba meminta tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Terdakwa Andri Gustami menyebut bahwa vonis tersebut tidak adil.

“Tidak Adil,” jelasnya.

Akan Ajukan Banding

Penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Ali Butho menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.

“Kita menolak keputusan ini, dan kita akan melakukan banding,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini yakni, Eka Aftarini menanggapi bahwa putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Andri Gustami sesuai dengan tuntutan pihaknya.

Sesuai Tuntutan

“Tanggapan kita sudah sesuai dengan tuntutan kita, dan sudah sesuai yang selama ini kita harapkan. Sesuai dengan fakta perbuatannya,” tandasnya.

Disinggung, soal upaya banding yang dilakukan oleh pihak terdakwa, Eka menambahkan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.

“Iya, kita juga akan melakukan upaya hukum, vonis ini tidak berubah tetap pada Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1,” tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *