Pemuda 20 Tahun di Lampung Barat Diciduk Lantaran Miliki Ganja 7,92 Gram 

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Barat – Seorang pemuda berinisial RA (20), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (05/04/2023).

Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, bahwa benar pihaknya pada hari Selasa, 4 April 2023 sekitar jam 08.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RA berusia 20 tahun, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 7,92 gram.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba RA merupakan warga Desa Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam wadah minyak rambut warna merah hitam, yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dan setelah dilakukan interograsi, RA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (RA) dijerat Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Bagikan:
Baca juga:  48 Pendemo Diamankan Buntut Rusuhnya Demo di Gerbang DPRD Lampung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *