Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung

Bagikan:

Indopostonline.id – Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnaen, memimpin operasi penertiban terhadap parkir liar pada hari Jumat (17/5/2024).

Dalam kegiatan ini, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik kota.

“Kami melakukan penertiban di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan atau di area yang sebenarnya dilarang untuk parkir,” ujar Iskandar Zulkarnaen.

Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan pengguna jalan mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.

Iskandar menekankan bahwa penertiban kali ini lebih bersifat edukatif, dengan memberikan himbauan dan teguran kepada pelanggar.

“Hari ini kami lebih fokus pada pemberian himbauan atau teguran, belum sampai pada tahap penindakan. Kami ingin mengedukasi mereka agar tidak lagi parkir di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang dilarang untuk parkir antara lain adalah badan jalan dan trotoar.

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tempat parkir yang sudah disediakan,” tambahnya.

Ia juga menginformasikan bahwa operasi penertiban sudah dilakukan di beberapa titik kota.

“Hingga saat ini, ada empat hingga lima titik yang telah kami tertibkan meskipun sebelumnya masih banyak kendaraan yang parkir di tempat tersebut,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Iskandar menekankan pentingnya persyaratan lahan parkir bagi usaha yang berada di pinggir jalan.

Menurutnya, izin usaha seharusnya tidak diberikan dengan mudah tanpa mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir.

“Izin usaha seharusnya tidak diberikan dengan mudah. Usaha di pinggir jalan harus memiliki lahan parkir. Jika tidak ada, sebaiknya izin tidak diberikan untuk mencegah parkir liar,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Orang Luka Bakar Saat Peristiwa Kebakaran di Bandar LampungĀ 

Iskandar juga menjelaskan bahwa luas lahan parkir disesuaikan dengan jenis usaha yang ada.

“Itu tergantung dari jenis usahanya, tidak bisa diseragamkan,” tambahnya.

Selain itu, Iskandar menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di Kota Bandar Lampung dibagi menjadi dua bagian utama.

“Saat ini, pengelolaan parkir di Bandarlampung dibagi antara Dinas Perhubungan dan Bapenda. Kami mengelola area seperti pasar tengah dan daerah Teluk,” ujarnya.

“Tarif parkir yang kami kelola sesuai dengan perda, begitu juga dengan yang dikelola oleh Bapenda,” tutupnya. (SYH)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *