Pengurus APCI Periode II Masa Bakti 2023-2028 Bakal Dilantik

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Menjelang pelantikan pengurus APCI periode II masa bakti kepengurusan 2023-2028, jajaran pengurus APCI memantapkan rapat koordinasi kegiatan pelantikan Pengurus APCI periode II pada Selasa (21/11/2023).

Pelantikan ini mengusung tema “Dengan semangat APCI menjadikan profesional kolektor (profcoll) yang lebih Profesional dan berintegritas,”.

Dilantik pada 23 November 2023

Rencananya akan diadakan pada 23 November 2023 di Gedung Rimbawan Lungsir Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, Ketua APCI periode I, Bakarudin, masa baktinya telah habis.

Pada periode II, Firdaus terpilih secara aklamasi menggantikan Bakarudin, sementara Saudara Devy Arisandi sebagai Sekjen APCI.

Ketua Pelaksana Musda Pelantikan Asosiasi Profesional Colector Indonesia (APCI), Des Alfian, menyampaikan bahwa APCI merupakan organisasi profesi di bidang jasa penagihan perbankan dan finance, lahir atas berkembangnya pelaku usaha/lembaga di bidang keuangan dan pembiayaan kendaraan.

APCI bertujuan mewadahi para profesional kolektor yang telah bersertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui lembaga SPPI, di mana profcoll bertugas sebagai Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (POJF).

“Dalam meningkatkan profesionalisme di bidang penagihan kredit bermasalah, anggota APCI menekankan moralitas, integritas, serta kepatuhan pada undang-undang Indonesia. Mereka bersinergi dengan aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Ciptakan Profcoll Dengan Integritas Tinggi

Dengan pengetahuan hukum, keterampilan anggota APCI ditingkatkan untuk menciptakan profcoll dengan integritas tinggi.

Dalam pekerjaannya, PEOJF (Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia) menekankan kesantunan dan sopan berbicara.Des Alfian menjelaskan bahwa jumlah anggota APCI di Provinsi Lampung sekitar 700 orang, tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten sekitarnya.

Semua anggota APCI dianggap sebagai profcoll dengan integritas dalam pelaksanaan penagihan.

“APCI beroperasi sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Dalam melakukan penagihan, surat kuasa dari finance dan surat tugas dari perusahaan jasa penagihan adalah prasyarat,” paparnya.

Baca juga:  Masyarakat Lampung Apresiasi Layanan Cepat Tanggap LG Electronics Indonesia

APCI Akan Benahi Metode Penagihan yang Kurang Elok

“Des Alfian, didampingi Ketua Terpilih Firdaus dan Sekjen Devy Arisandi, menyatakan bahwa APCI akan membenahi metode penagihan yang kurang elok, memberikan penyuluhan dari kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan profesionalisme,” pungkasnya.

“Jika ditemukan perilaku arogan di lapangan, masyarakat diharapkan memberi tahu kami. Profcoll yang bersifat arogan akan dibina untuk merubah stigma buruk menjadi lebih baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, ia berharap kehadiran APCI dapat menjadi negosiator antara kreditur dan debitur untuk mendapatkan solusi terbaik dan menghindari kerugian di kedua belah pihak. (SYH)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *