Indopostonline.id, Bandar Lampung – Mulai tahun 2024, sektor hiburan di Indonesia akan mengalami kenaikan tarif pajak yang signifikan.
Hal ini merupakan hasil dari amendemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam perubahan tersebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, meningkat dari 35% hingga 75%.
Pengusaha Karaoke di Bandar Lampung
Sementara itu, terkait rencana kenaikan tersebut ditanggapi oleh Pengusaha Karaoke di Bandar Lampung.
Menurutnya, rencana kenaikan hampir seluruh pengusaha hiburan yang terkena langsung dengan kebijakan tarif pajak tersebut menolak.
Karena, dinggap jelas-jelas akan mematikan usaha yang saat ini tengah dalam recovery akibat ekonomi yang tidak menentu.
“Kalau kita, jelas keberatan apabila kenaikan ini nantinya akan diterapkan,” ungkapnya yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, dikutip Selasa (16/1/2024).
Permintaan Kaji Ulang
Ia menambahkan, Kenaikan pajak ini menciptakan dinamika baru dalam sektor hiburan Indonesia, dengan potensi dampak signifikan terhadap industri pariwisata.
Protes Hotman Paris mencerminkan keprihatinan akan dampak ekonomi yang mungkin dihadapi oleh pelaku industri di tengah-tengah perubahan kebijakan ini.
“Mungkin alangkah baiknya, rencana ini dikaji ulang,” pungkasnya.
Konteks Hukum
Amanat Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD mengatur rentang tarif PBJT pada sektor hiburan ini, dengan minimal 40% dan maksimal 75%.
Pemberlakuan aturan ini diwajibkan mulai Januari 2024, dan penentuan tarif lebih lanjut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah, diatur oleh peraturan daerah (perda).
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Kenaikan ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Protes dari Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, secara terbuka menyuarakan protesnya terhadap besaran pajak baru ini melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dalam komentarnya, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tarif pajak yang mencapai 40% hingga 75% dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.
PBJT: Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah
Perlu diketahui, PBJT merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, dan termasuk dalam kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU HKPD. (RDN)