Per 2 Minggu Selebgram Adelia Putri Salma Dikirim Rp15-20 juta

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan menjalani sidang perdana pada Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar sekira pukul 13.00 Wib.

Adelia Putri tampak menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan dipadukan dengan kemeja putih serta celana hitam.

Dara berusia 25 tahun itu sebelumnya ditangkap Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adelia diduga melakukan TPPU setelah suaminya Khadafi alias David tertangkap dalam kasus narkoba jaringan bandar sabu Fredy Pratama.

JPU Eka Aftarini membacakan surat dakwaan, yang dimana dalam dakwaannya Jaksa menjelaskan Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank.

“Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi (suami Adelia),” ungkap Jaksa Eka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Lebih lanjut, Selama tahun 2022 – 2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer Rp 3,67 miliar.

Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia. Kemudian, di salah satu rekening prioritas yang dipegang terdakwa Adelia menerima Rp 3,4 miliar pada Desember 2022.

Selanjutnya pada 3 – 4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer sebesar Rp 219 juta.

Selain itu, jaksa menyebutkan pada rekening yang dipegang oleh Kadafi tercatat transaksi keluar mencapai Rp 900 juta.

Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang oleh Kadafi.

Baca juga:  Masih Ingat Selebgram Cantik APS? Bakal Segera Disidang

“Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profil sebagai ibu rumah tangga yang diketahui suaminya sedang menjalani pidana penjara di LP Banyuasin,” kata Jaksa Eka.

Selain itu, dari uang yang diberikan oleh suaminya itu kemudian dibelikan barang-barang hingga aset-aset seperti rumah dan tanah.

Dari kesemua barang tersebut diatas terdakwa mendapatkan dari suami terdakwa yaitu saksi Kadapi bin Alyus dengan cara Terdakwa ditransfer uang oleh suami terdakwa yang selanjutnya terdakwa belanjakan sendiri uang tersebut menjadi barang tersebut.

“Bahwa pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa Adelia tidak sesuai dengan profil Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang suaminya sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, Bahwa uang bulanan yang terdakwa terima rutin setiap 2 minggu sekali dari saksi KADAPI Bin ALYUS ABDI untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

“Atas Perbuatan Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Adelia, Rusli Bastari menyampaikan pihaknya belum bisa menentukan apakah akan melakukan eksepsi atau tidak.

“Jadi saya rasa tidak ada yang perlu disampaikan, karena kita (sidang) pembacaan dakwaan. Kita belum tahu kebenaran materilnya, kita masih cari kebenarannya. Nanti kita buktikan dalam pembuktian,” tandasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *