Perkara Korupsi Dana BOS Tanggamus, 4 Tersangka Ditahan

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 12.15 WIB bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.

Adapun tersangka dan barang bukti yang diterima atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada tahun 2020.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya dikutip, Jumat 19 Januari 2024.

Lebih lanjut, pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan.

“Dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022.

Baca juga:  Kasus KONI Lampung On Progres

“Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah),” papar Ricky.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan.

“Yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *