Pilkada Lampung 2024, Bawaslu RI: Fokus pada Penanganan Pelanggaran yang Profesional

Bagikan:

Indopostonline.id – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, yang diadakan di Novotel Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (20/7/2024).

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menekankan bahwa pengawas pemilu harus meningkatkan kompetensi dalam bidang hukum beracara dan proses pembuktian.

Menurutnya, pemahaman regulasi penanganan pelanggaran harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas, terutama terkait ketepatan waktu dan prosedur.

“Kita harus sangat berhati-hati dalam menangani pelanggaran. Untuk Pilkada 2024, saya berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi koordinator divisi penanganan pelanggaran dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Puadi.

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran kepada koordinator divisi dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.

Penguatan ini dilakukan dalam empat gelombang: pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, dan keempat di Kendari.

Jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung mengikuti gelombang kedua penguatan penanganan pelanggaran di Batam.

Bawaslu RI memberikan pembekalan terkait penanganan pelanggaran, baik yang bersifat laporan maupun temuan.

“Laporan harus melalui Bawaslu, meskipun ada tiga lembaga yang terlibat: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, pintu masuk utama adalah Bawaslu,” kata Puadi.

Puadi meminta agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Terkait dengan temuan, Puadi menekankan pentingnya memiliki bukti yang kuat untuk dijadikan dasar tindakan.

Baca juga:  Terungkap, Oknum Dosen yang Diamankan Bersama Mahasiswi Sudah 6 Kali Lakukan...

“Jika bukti tidak kuat, kita yang menemukan dan kita juga yang harus menghentikan di tengah jalan. Oleh karena itu, bukti harus sangat kuat,” tegasnya.

Ia berharap seluruh jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian, serta segera melakukan proses penelusuran saat menemukan informasi awal.

Dengan demikian, diharapkan pelanggaran pada Pilkada 2024 dapat ditangani dengan profesional dan tepat. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *