Proses Penyelesaian Ganti Rugi Mbah Oman

Bagikan:

Indopostonline.id, Lampung Utara – Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menanggapi dengan cepat legitimasi hukum untuk Oman Abdurohman atau yang dikenal sebagai Mbah Oman.

Perlu diketahui, pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan Mbah Oman tidak bersalah, dan Negara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 222 juta (Nomor: 1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu, 17 Juni 2019).

Meski berlalu beberapa tahun tanpa kejelasan, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menunjukkan perhatian serius. Ia berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi untuk memfasilitasi realisasi ganti rugi.

Penyerahan Ganti Rugi

Pada Senin, 8 Januari 2024, di Kantor KPPN Kotabumi, terjadi penyerahan uang ganti rugi dari Negara kepada Mbah Oman.

Acara dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana, dan Tim Kuasa Hukum.

“Kami, sebagai perwakilan negara atau pemerintah, telah melaksanakan putusan pra peradilan terkait ganti rugi. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk mendapatkan legitimasi hukum,” ucap Kapolres.

“Kepastian hukum bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk penegak hukum. Kami konsisten melaksanakan komitmen ini agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Kapolres.

Ekspresi Terima Kasih Mbah Oman

Mbah Oman menyampaikan terima kasih kepada aparatur negara, khususnya kepada Bapak Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara, serta LbH yang telah membantunya.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak. Maju terus kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara atas bantuannya,” tandas Mbah Oman. (Hasan)

Bagikan:
Baca juga:  Catat, Ini Himbauan Untuk Pemilik Kosan di Lampung Utara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *