Putusan Praperadilan: Penetapan Tersangka Agus Nompitu Sesuai Aturan Hukum

Bagikan:

Indopostonline.id – Pada Rabu, 27 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan Sidang Praperadilan Atas nama Pemohon Agus Nompitu.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beragendakan Pembacaan Putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka atas pemohon (Agus Nompitu).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka tersebut pada tahap penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Disampaikan Ricky, dalam Sidang Praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal yang dihadiri oleh Pemohon dan Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.

“Bahwa dalam putusannya Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan tertulis.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

“Yang dimana, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan menetapkan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia lagi.

Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi, atas putusan Praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan selalu berpedoman dengan Peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan Pra Pradilan tersebut,” pungkasnya. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  Polisi Segera Rekonstruksi Pengeroyokan di Jalan Dr Susilo Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *