Rampung, PSU TPS 19 Way Kandis Diikuti 162 Pemilih

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis rampung dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024 malam.

Dalam PSU di TPS 19 Way Kandis, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak berjumlah 104.

Sementara untuk pasangan lainnya yakni nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar meraih sebanyak 46 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hanya meraih 10 suara dalam PSU di TPS 19 Way Kandis. Sementara ada dua pemilih yang suaranya tidak sah.

Selanjutnya, untuk suara daripada kedua calon anggota legislatif (Caleg) yang dalam peristiwa surat suara tercoblos masing-masing mendapatkan empat suara.

Soal suara kedua Caleg dibenarkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Tirto Suwanto.

“Kedua calon legislatif yang sebelumnya surat suaranya tercoblos itu masing-masing 4 suara,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut dijelaskan Tirto, di TPS 19 Way Kandis ada sebanyak 260 Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun, pada pelaksanaan PSU hari ini terdapat 162 pemilih yang menggunakan hak suaranya pada PSU di TPS 19 yang berlokasi di Jalan Tirta Ria itu.

“Untuk jumlah DPT itu 260 keseluruhan, tapi hari ini yang menggunakan hak suaranya total 162. Penghitungan suara selesai, tugas kita tinggal kirim berkas saja,” jelasnya.

Peristiwa Surat Suara Tercoblos

Perlu diketahui sebelumnya, PSU terpaksa dilakukan di TPS 19 Way Kandis, lantaran ditemukan ratusan lembar surat suara sudah tercoblos nama Caleg, ketika sejumlah pemilih hendak menyalurkan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Adapun ratusan surat suara di TPS 19 tercoblos Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar.

Baca juga:  KPU Lampung Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota untuk Periode 2024-2029

PSU Dilaksanakan di Lokasi Baru

Selain itu, dalam pelaksanaan PSU hari ini (Minggu) lokasinya berpindah dari sebelumnya TPS 19 berlokasi di Jalan AMD, Gang Roso, Way Kandis berpindah di Jalan Tirta Ria, RT 12 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Erwan Bustami menyampaikan bahwa pindahnya lokasi TPS tidak menyalahi aturan, karena masih berada dalam pemukiman warga yang berada di sekitar TPS tersebut.

“Jadi kita relokasi TPS. TPS direlokasi tempat yang baru tidak menyalahi aturan, karena masih berada di pemukiman yang berada di TPS 19,” pungkasnya saat meninjau langsung PSU pagi hari Minggu. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *