Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara

Bagikan:

Indopostonline.id – Adelia Putri Salma, terdakwa kasus narkoba dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 28 Maret 2024.

JPU Eka dalam pembacaan tuntutan menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama).

Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata Eka dalam persidangan.

Selain tuntutan, lanjut Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.

Melihat terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.

“Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” tanya majelis hakim Lingga.

Setelah skor kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada hari Kamis, 4 April 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Adelia Putri Salma didakwa menerima uang penjualan narkoba dari suami Khadafi sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diterima melalui empat rekening selama tahun 2022 hingga 2023.

Terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan seorang selebgram yang di juluki ratu Narkoba.

Jaksa menceritakan awal terdakwa dengan Khadafi menikah siri di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.

Baca juga:  Hindari Awak Media, Selebgram Adelia Putri Salma Kepentok Tralis

Kemudian pada tahun 2021 keduanya menikah secara hukum dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama berkomunikasi dengan Ponsel.

“Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *