Selipkan Sabu di Atap, Warga Way Halim Diciduk

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – GS pria berusia 38 tahun warga Jalan Nangka Kelurahan Sepang Raya, Way Halim diciduk lantaran kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu pada Jumat, 1 Maret 2024 malam.

Pria dengan sejumlah tato di tubuhnya ini, ditangkap petugas di rumah temannya, yang terletak di jalan Jati, Gang M. Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket narkoba sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastic, yang disimpan oleh GS di selipan atap rumah milik rekannya tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan pelaku GS (38) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Barang haram itu, disimpan di selipan atap rumah, Pelaku GS (38) baru saja mendapatkan barang haram itu, belum sempat dipecah untuk kembali di edarkan” ungkap Kompol Gigih, Rabu (13/03/2024).

Gigih menambahkan bahwa pelaku GS (38) merupakan resedivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.

“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS (38) juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman” ungkap Mantan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Selain GS (38), Polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah paket plastic klip dan 1 unit handphone.

“Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang orang yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar mantan Kasat resnarkoba Mesuji.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (RDN)

Bagikan:
Baca juga:  Dituntut Hukuman Mati, Andri Gustami Enggan Berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *