Sudah Rp4,5 Miliar Uang Negara yang Dikembalikan Dalam Kasus Dugaan Mark-up Perdin DPRD Tanggamus 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan menyampaikan, perkembangan terkini kasus dugaan mark up perjalanan dinas (Perdin) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

“Terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi Perdin DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kejati Lampung telah terima penitipan sejumlah total Rp4,5 miliar,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga hari ini pihaknya masih terus menerima penitipan pengembalian kerugian negara, dari beberapa pihak.

“Jadi dari total pengembalian semuanya Rp4.543.725.000 (Empat Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sampai saat ini kasus masih dalam pendalaman, pemeriksaa masih terus berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, 17 orang dari berbagai unsur dalam lingkup Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Hari ini ada 4 orang, yang memenuhi undangan panggilan kami. Sesuai jadwal dari Senin sampai Rabu itu ada 17 orang, dan mereka tidak ada yang mangkir hadir semua,” tutur Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat diwawancarai, sebelum melaksanakan tugas baru di Kepulauan Riau, Rabu (26/7/2023).

Disinggung, soal siapa-siapa saja yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan ini.

“Secara detail saya belum mengetahui, namun hari ini ada empat orang,” disampaikan Made.

Kemudian Made menerangkan, bahwa pada hari ini telah dilakukan pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan tersebut sebesar Rp 3.043.725.000.

“Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang itu nominalnya 3 milyar 43 juta 725 ribu rupiah. Nah ini, lagi proses perhitungan real kerugian negaranya,” tuturnya.

Baca juga:  Tersandung Kasus Penganiayaan, Mantan Kabid BKD Lampung "DRZ" Tercatat Punya Harta Miliaran Tanpa Hutang 

Sementara, saat ditanya dari unsur mana saja yang melaksanakan pengembalian uang kerugian negara.

“Saya kurang tahu persis tadi ya itu tim, yang jelas mereka mengembalikan sejumlah uang itu,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *