Tabrak Anak 5 Tahun Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung “ORM” Ditetapkan Tersangka 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan, Anggota DPRD Lampung berinisial ORM sebagai tersangka atas kasus laka lantas yang menyebabkan anak berusia 5 tahun berinisial MAI meninggal dunia.

Kasatlantas Polresta Bandar, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, penetapan tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023’sekira pukul 19.45 Wib di Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung berdasarkan hasil dan alat bukti yang cukup, serta terpenuhi unsur-unsur lalainya yang dilakukan oleh tersangka.

“Iya jadi, per Kamis, 10 Agustus 2023 yang bersangkutan (ORM) kita tetapkan sebagai tersangka atas kejadian laka lantas tersebut,” ungkapnya, Jumat (11/8/202).

Dilanjutkan Kasat, meski telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ORM.

“Hingga saat ini, belum kita Tahan. Karena dari Pertimbangan para peserta Gelar Perkara, (didapat pertimbangan bahwa Okta Rijaya M) yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, yang bersangkutan merupakan, statusnya jelas. Sehingga kita menyimpulkan yang bersangkutan belum kita tahan,” paparnya.

Kemudian, unsur-unsur terpenuhi yang dimaksud ialah sesuai dalam Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Unsur lalainya adalah hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya,” jelasnya.

Disinggung, soal telah dilakukannya tes urin Tersangka ORM apakah akan dimasukkan dalam berkas perkara, Kasat Ikhwan menyebutkan bahwa hasil tes urin yang dilakukan tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

“Hasil dari tes urin oleh satnarkoba itu hasilnya negatif, jadi karena hasil urinnya itu negatif maka kami tidak dilengkapi ke dalam berkas,” tuturnya.

Kemudian, saat ditanya terkait surat perdamaian yang diajukan oleh pihak keluarga.

Baca juga:  Warga Bandar Lampung Curhat Harga Beras Mahal ke Gubernur

“Untuk surat perdamaian kemarin dari orang tua korban, yang membuat surat pernyataan akan mencabut laporan. Hal ini, nanti kita akan lakukan gelar kembali dari pihak-pihak yang ikut dalam gelar itu. Jadi semua keputusan berdasarkan hasil gelar,” disampaikan Ikhwan.

“Kemudian kita bahas tentang surat perdamaian itu, apakah kita lakukan Restorative Justice atau tetap lakukan proses hingga ke JPU. Nanti kita akan pertimbangkan dari hasil gelar tersebut,” sambungnya.

Kemudian, Ikhwan menambahkan hasil gelar yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali dan memeriksa empat orang saksi termasuk ahli, terungkap kecepatan tersangka saat membelokkan mobilnya hingga akhirnya menabrak MAI.

“Pengemudi itu saat belok ke kiri, itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, dengan kecepatan sedang. Namun, dengan kondisi jalan yang terlalu sempit dan yang bersangkutan kurang hati-hati,” ujarnya.

Sementara itu, Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada Anggota DPRD Lampung Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000. (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *