Tabrak Anak 5 Tahun Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara Jika Terbukti Lalai 

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung melaksanakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa Laka Lantas yang mengakibatkan anak berusia 5 tahun berinisial MAI meninggal dunia.

Adapun TKP kejadian tersebut di Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

“Jadi kami datang kesini untuk melakukan cek tkp ulang, agar bisa membuat terang suatu kejadian,” ungkap Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut, dari hasil olah tkp yang dilakukan pihaknya menemukan beberapa helai yang diduga merupakan rambut korban.

“Dan kita juga melihat secara langsung dimana titik bercak darah korban, pada saat tergeletak setelah ditabrak,” jelasnya.

Disinggung apakah ada kelalaian, menurut Kasat pihaknya masih meminta keterangan para saksi-saksi termasuk sang supir.

“Sejauh ini kita sudah memeriksa empat orang saksi. Karena, untuk menemukan suatu kelalaian tentunya kita harus, meminta keterangan daripada saksi, dan nanti akan kita gelarkan perkara ini agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, bagaimana penanganan dalam kasus ini sendiri. Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, bahwa per tanggal 3 Agustus 2023 ini, kasusnya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Per 3 Agustus ini kita naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

“Dalam peristiwa laka lantas ini, jadi kita sangkakan pasal 310 ayat 4, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia kita sangkakan dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Unit Ruang Pelayanan Laka Lantas, sang supir yang tak lain merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM sedang menjalani pemeriksaan.

Dia datang sekira pukul 10.00 Wib, ORM datang mengenakan baju hitam lengan panjang dan tampak ditemani oleh rekan-rekannya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Dijadwalkan Tinjau Jalanan Rusak di Rumbia Naik Helikopter

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan seorang anak perempuan berusia 5 tahun meninggal dunia, setelah ditabrak Mobil Putih SUV bernomor polisi BE 12** A** pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam sekira pukul 19.45 Wib.

“Saat itu saya mengetahui setelah melihat ada ramai-ramai warga berkerumun, saat dilihat ternyata ada kecelakaan,” ungkap Haris (50) warga sekitar, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Haris menuturkan, mobil tersebut dari arah Jalan Sisingamangaraja yang akan masuk ke dalam Gang Antara.

“Jadi mobilnya itu agak gede, jadi mungkin gak keliatan mungkin, itu pelan kok dia itu. Mungkin capek, ngantuk, jadi itu korban keseret dulu terus kelindes,” kata Haris.

“Gak tau kalau apanya yang kena. Saya lihat itu udah dibawa aja sama mobil itu (ke rumah sakit),” sambungnya.

Disinggung, apakah mengenal supir dari mobil tersebut. Haris mengamini hal itu.

“Pengendara mobil Pak O, setau saya dia merupakan seorang anggota DPRD di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Sementara itu Ida (40) Tante korban menyampaikan, bahwa korban anak tersebut berinisial MAI. Saat itu, MAI sedang bermain masak-masakan di Gang tersebut.

“Secara pastinya saya nggak lihat, karena yang lihat persis itu orang tuanya. Posisi dia itu lagi main masak-masakan deket warung itu, dia itu duduk bukan nyebrang,” disampaikan Ida.

Ida juga menjelaskan, bahwa keponakannya itu sempat terlindas oleh mobil yang datang dari arah jalan raya saat hendak masuk ke gang tersebut.

“Iya dia itu ketabrak langsung, ada suara ‘brekk’ gitu. Orang tuanya lihat itu kaget, banyak darah udah bercucuran, terus itu dari semalam dimandiin aja darahnya masih ada, sekarang udah dimakamkan,” dijelaskan Ida.

Di lain tempat, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri membenarkan peristiwa tersebut.

Baca juga:  TPI Lempasing Kedatangan Ganjar Pranowo, Nelayan Langsung Curhat 

“Peristiwa itu terjadi ketika supir ingin masuk ke gang itu, dan tidak melihat ada anak kecil yang sedang duduk dipinggir jalan. Akibatnya si anak tertabrak, oleh si supir. Sehingga anak tersebut dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” papar Kasat.

Disinggung, soal sang supir merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kasat membenarkan hal tersebut.

“Jadi dalam data kita itu pekerjaan nya adalah swasta, setelah kita cek kembali nama tersebut di internet memang betul supir itu merupakan anggota DPRD berinisial ORM,” tandas Kasat. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *