Tanggal PSU di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton

Bagikan:

Indopostonline.id, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton.

Sekretaris KPU Bandar Lampung, Amrozie, menyatakan proses pemungutan suara tersebut akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024 dan persiapan logistik, sarana, dan prasarana telah dimulai.

Amrozie menjelaskan bahwa di TPS 19 Way Kandis, PSU diperlukan karena adanya 100 surat suara tercoblos untuk Caleg DPRD Kota Bandar Lampung, dan 133 surat suara tercoblos dari Caleg DPRD Provinsi Lampung.

Sementara itu, di TPS 31 Kedaton, PSU diadakan karena keberadaan 17 pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi ikut serta dalam pencoblosan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam penyelesaian masalah di TPS 19 Way Kandis, KPU Bandar Lampung memutuskan untuk mengganti seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara di TPS 31 Kedaton, hanya pemilih yang bermasalah yang diperbarui.

Klarifikasi ini diberikan oleh Amrozie usai pertemuan di Bawaslu Kota pada Jumat, 16 Februari 2024.

Awal Mula

Sebelumnya, para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, geger dengan sejumlah surat suara yang telah tercoblos pada Pemilihan Umum Rabu, 14 Februari 2024.

Sejumlah surat suara ditemukan telah tercoblos antara pukul 10.30 – 10.45 WIB, mengundang perhatian anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam.

Menurut Hasanudin Alam, sebelum temuan ini, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 260 orang di TPS 19, 115 pemilih telah mencoblos, sementara sisanya dihentikan setelah temuan tersebut.

Kemudian, TPS 31 di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung menjadi sorotan karena terjadi “kecolongan” pemilih gelap.

Baca juga:  Perebutan Kursi Anggota DPRD Pesawaran

Kecolongan ini dipicu lantaran ketidaksinkronan data antara data pemilih dengan jumlah data perolehan suara. Dimana, jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 286 dan jumlah selisih sebanyak 17 orang.

Ketua PPS Kedaton, Dony Irawan mengatakan, permasalahannya di TPS ini ada informasi lama dalam penghitungan surat suara.

“Ternyata ada selisih, dan setelah ditelusuri antara DPT dan absen di cros check ternyata ada selisih di absen, dan ada juga yang lupa membubuhkan tandatangan, untuk penghitungan presiden klop datanya,” ungkapnya, Kamis (15/2/2024). (RDN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *